P3A Pelopor Laksanakan Penetapan Pekaseh Gondang

Administrator 02 September 2019 09:39:49 WIB

Gondang - Sehubungan dengan berakhirnya masa tugas Pekaseh Gondang 1 dan 2 Subak Gondang Desa Gondang Kecamatan Gangga pada tanggal 13 Agustus 2019 lalu, Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Pelopor Subak Gondang melaksanakan Penetapan Pekaseh bertempat di Balai P3A Pelopor Gondang periode 2019-2024, Selasa (27/08). Acara ini dihadiri Camat Gangga, Kades Gondang, UPTD Ketahanan Pangan dan Pertanian Kecamatan Gangga, Petugas Pengamat Hama penyakit, PPL Desa Gondang, Pengamat Pengairan Tanjung-Gangga, BPD Desa Gondang, dan semua anggota Subak Gondang.

Pekaseh adalah petugas pengelola air dalam satu bentangan lahan dengan batas-batas tertentu yang biasa disebut subak. Tugas pokok pekasih adalah mengatur distribusi air dan menertibkan giliran masing-masing ketua blok di wilayahnya serta mewakili kelompoknya pada pertemuan-pertemuan tertentu, misalnya dengan pekaseh lain atau dengan instansi atasan. Satu desa dapat terdiri dari beberapa subak tergantung luas wilayah dan lahan pertaniannya. Masing-masing subak terdiri dari beberapa saluran irigasi, dan biasanya masing-masing saluran ini di kelola oleh seorang ketua blok.

Pengurus P3A Pelopor Subak Gondang yang diwakili Muslihan menjelaskan bahwa sebelum penetapan Pekaseh ini dilaksanakan ada beberapa tahapan yang telah dilaksanakan oleh pengurus. Diantaranya mengadakan rapat internal pengurus dan sosialisasi kepada semua anggota Subak Gondang melalui ketua masing-masing blok tentang pemilihan Pekaseh. Setelah waktu yang ditentukan hanya ada satu calon untuk Gondang 1 dan satu calon untuk Gondang 2 maka ditetapkan secara langsung calon tersebut menjadi pekaseh pada hari ini. 

Adapun Pekaseh yang ditetapkan untuk Gondang 1 atas nama Amaq Saharta yang wilayah kerjanya dari Tete Jembol ke wilayah barat hingga ke Pasiran. Sedangkan untuk Pekaseh Gondang 2 atas nama Mufasal, wilayah kerjanya dari Tete Jembol ke wilayah timur hingga ke Telineng.

“Sebelum kita menetapkan kedua Pekaseh ini, kita sudah laksanakan sosialisasi kepada semua anggota Subak dan setelah waktu yang ditetapkan hanya muncul calon tunggal di Gondang 1 dan Gondang 2 maka kami dari pengurus langsung melaksanakan penetapan Pekaseh ini,” kata Muslihan.

Beliau juga menjelaskan yang boleh memilih dan dipilih sebagai pekaseh adalah orang yang termasuk anggota subak tersebut, yaitu yang memiliki lahan atau menyewa di hamparan tersebut serta tinggal di desa bersangkutan. Oleh karena itu, bagi penyewa atau pemilik lahan yang tinggal di luar desa tidak berhak untuk dipilih dan memilih. Beliau melanjutkan bahwa untuk masa jabatan pekaseh ini adalah 5 tahun, sehingga masa jabatan pekaseh yang ditetapkan ini akan berakhir pada tahun 2024.

“Kami dari pengurus berharap agar Pekaseh yang telah ditetapkan ini nantinya dapat melaksanakan tugasnya dengan baik selama 5 tahun kedepan dalam mengatur distribusi air dan menertibkan giliran masing-masing,” harap Muslihan.

Sementara itu Camat Gangga, Ahmad Suhadi yang hadir dalam acara ini memberikan ucapan selamat kepada Pekaseh yang telah ditetapkan oleh Pengurus P3A. Beliau berdoa agar Pekaseh diberikan kesehatan dan dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Beliau berpesan dalam melaksanakan tugas di lapangan agar selalu bersikap adil karena tugas utama Pekaseh sebagai pembagi air untuk semua anggota yang tergabung dalam Subak Gondang.

“Mudah-mudahan petugas pekaseh yang ditetapkan ini diberikan kesehatan dan dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya, karena pekaseh tugasnya sebagai pembagi, maka sebagai pembagi harus bersikap adil dengan semua anggota Subak,” kata Ahmad Suhadi.

Komentar atas P3A Pelopor Laksanakan Penetapan Pekaseh Gondang

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Gondang

tampilkan dalam peta lebih besar