Pengurus MKD Gondang Laksanakan Rapat Pleno Penetapan Tatib MKD

Administrator 25 September 2019 13:15:57 WIB

Gondang – Setelah melaksanakan serangkaian sosialisasi ke semua dusun di Desa Gondang, Pengurus Majelis Kerama Desa (MKD) Desa Gondang mendapatkan banyak laporan pengaduan dari masyarakat terkait sengketa yang terjadi di tengah masyarakat desa Gondang. Oleh karenanya, dalam rangka penyelesaian pengaduan sengketa yang telah diajukan masyarakat, pengurus MKD melaksanakan rapat pleno guna menetapkan  tata tertib MKD sebagai pedoman pengurus dan anggota dalam penyelesaian sengketa di masyarakat.

Acara ini dilaksanakan pada hari Sabtu (07/09) bertempat di rumah salah satu anggota MKD, Rasidep. Diikuti oleh semua anggota MKD Desa Gondang yang berjumlah 11 orang dan dipimpin langsung oleh ketua MKD Gondang, Simparudin, SH.

Ia menjelaskan, pihaknya dalam melaksanakan penetapan tatib ini tetap berpedoman kepada Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Pedoman MKD dan Peraturan Desa Gondang Nomor 02 tahun 2018 tentang Pembentukan MKD Desa Gondang.  Tahapan ini merupakan tahapan lanjutan setelah sebelumnya juga telah dilaksanakan penyusunan rancangan draft tatib MKD yang dilanjutkan dengan tahap pembentukan rancangan tatib tersebut.

“Rapat pleno ini dilakukan untuk menetapkan rancangan tatib yang sudah disusun sebelumnya melalui beberapa tahapan seperti penyusunan draft rancangan, evaluasi draft rancangan, dan penambahan berbagai masukan dan usulan dari para anggota sebagai acuan kita dalam upaya penyelesaian sengketa yang laporannya telah masuk di MKD,” ujarnya.

Simparudin juga menambahkan dalam rangka fasilitasi penyelesaian sengketa dimasyarakat, ada beberapa mekanisme yang akan dilaksanakan diantaranya melaksanakan sidang-sidang dalam fasilitasi penyelesaian sengketa dihadiri oleh tim yang telah ditunjuk oleh ketua MKD yang berjumlah minimal 3 (tiga) orang.

“Kita akan tunjuk langsung nantinya tim yang akan melaksanakan sidang fasilitasi penyelesaian sengketa ini, tergantung bidang apa yang akan diselesaikan. Jumlahnya 3 orang terdiri dari ketua, anggota dan salah seorang anggota ditunjuk sebagai juru tulis,” pungkasnya.

Komentar atas Pengurus MKD Gondang Laksanakan Rapat Pleno Penetapan Tatib MKD

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Gondang

tampilkan dalam peta lebih besar