Pelantikan Penjabat Kepala Desa Gondang Yang Baru

Administrator 25 September 2019 13:38:51 WIB

Gondang - Acara Pelantikan Penjabat Kepala Desa Gondang yang baru dilaksanakan di Kantor Desa Gondang sementara, Rabu (18/09). Acara  ini dihadiri oleh sejumlah undangan terdiri dari unsur DPPKB PMD Kabupaten Lombok Utara, Camat Gangga, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Perangkat Desa Gondang, BPD, Tokoh Agama, tokoh masyarakat, TP-PKK, dan karang taruna desa Gondang.

Sebelum dilantik, dilaksanakan pembacaan Surat Keputusan Bupati Lombok Utara tentang pemberhentian Penjabat Kepala Desa yang lama atas nama Atmaja Gumbara, SP dan dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Bupati Lombok Utara tentang pengangkatan Penjabat Kepala Desa yang baru atas nama Slamet Riyadi, S. Ip.

Selanjutnya acara pengambilan sumpah yang dirangkaikan dengan pelantikan dan penandatanganan fakta integritas serta penyerahan Surat Keputusan Penjabat Kepala Desa Gondang yang dipandu langsung oleh Camat Gangga, Ahmad Suhadi.

Camat Gangga dalam pengantarnya  membacakan sambutan Bupati Lombok Utara, H. Najmul Akhyar, SH, MH. Dalam pengantarnya Bupati Lombok Utara menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Penjabat yang lama atas pengabdiannya selama menjalankan tampuk pemerintahan di desa Gondang. Tentunya semua pengabdiannya untuk melayani masyarakat sekitar satu tahun menjabat akan tercatat sebagai amal ibadah di sisi Allah.

“Ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kami sampaikan atas pengabdian Penjabat Kepala Desa yang lama dan kepada BPD desa Gondang yang terlibat aktif dalam proses pembangunan selama memegang tampuk kepemimpinan di desa Gondang. Semoga segala ikhtiar yang diberikan selama menjabat menjadi amal ibadah di sisi Allah,” kata Bupati Lombok Utara mengawali pengantarnya.

Untuk Penjabat Kepala Desa yang baru beliau berpesan agar nantinya dalam menjalankan pemerintahan di desa harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut dikarenakan Penjabat Kepala Desa merupakan pengambil keputusan dan penanggungjawab dalam setiap kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa. Dalam melaksanakan kepemimpinan di desa, Penjabat Kepala Desa dituntut agar lebih visioner, kreatif dan inovatif sebab mempunyai kewenangan mengatur kehidupan masyarakat yang dituangkan dalam Perdes.

“Dengan kewenangan tersebut, Penjabat Kepala Desa harus lebih kreatif untuk mewujudkan harapan masyarakat dengan cara tidak hanya mengandalkan bantuan pemerintah semata melainkan harus mampu menggali potensi dan aset yang ada di desa,” tambah Najmul Akhyar.

Bupati berharap kepada Penjabat yang baru dilantik untuk senantiasa memperhatikan beberapa hal yang menunjang pelaksanaan fungsi dan tugas penyelenggaraan pemerintahan desa seperti mampu mensinergikan perencanaan daerah dan desa melalui sinergi RPJMD dan RPJMDes, RKPD dan RKPDes.

Selain itu Penjabat Kepala Desa dan perangkat desa harus mampu melaksanakan pengelolaan keuangan desa secara cermat, teliti dan akurat sesuai Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa. Selanjutnya Pemerintah desa harus melaksanakan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat yang berkeadilan dan membangun desa dengan semangat gotong royong dalam menjalankan roda pembangunan desa.

“Untuk segala fasilitas pendukung kelancaran pemerintahan desa, Penjabat Kepala Desa yang baru harus memperhatikan fasilitasi aparatur desa, BPD, maupun panitia pemilihan Kepala Desa dan seluruh masyarakat desa dalam rangka satu tujuan yaitu mensukseskan pemilihan Kepala Desa serentak 2019 dapat berjalan dengan aman dan lancar,” kata Najmul Akhyar.

Sementara itu perwakilan dari pihak DPPKB PMD Lombok Utara, Atmaja Gumbara, SP yang sekaligus mantan Penjabat Kepala Desa Gondang menyampaikan ucapan maaf selama setahun merasa kurang maksimal dalam menjalankan pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat. 

“Permintaan maaf saya sampaikan tentunya saya selama setahun ini saya merasakan tidak bisa maksimal, harusnya Penjabat itu kesehariannya harus ada di tengah-tengah masyarakat karena tugasnya dalam melayani masyarakat,” ungkapnya.

Beliau menjelaskan bahwa per 17 September 2018 beliau dilantik bersama 9 Penjabat Kepala Desa se Kabupaten Lombok Utara di pendopo Bupati Lombok Utara, sehingga per 17 September 2019 telah berakhir masa jabatannya. Dari semua Penjabat Kepala Desa tersebut ada 2 orang yang tidak memungkinkan untuk dilanjutkan, yaitu desa Jenggala dan desa Gondang. 

“Dari 10 Penjabat Kepala Desa tersebut ada 2 Kepala Desa yang tidak mungkin dilanjutkan, desa Jenggala karena kondisi sakit, dan desa Gondang karena ada besar beban tugas yang memang harus sama-sama dituntaskan di dinas, berarti ada 8 Kepala Desa yang diperpanjang masa jabatannya. Mudah-mudahan kondisi ini tidak mengganggu efektifitas penyelenggaraan pemerintahan desa di 33 desa yang ada di Kabupaten Lombok Utara,” ungkap Atmaja Gumbara.

Beliau berharap kepada Penjabat Kepala Desa Gondang yang baru agar dapat bersinergi dengan perangkat yang ada di desa Gondang dalam menjalankan roda pemerintahan di desa sampai dilantiknya Kepala Desa yang baru.

“Kami beharap selama kurang lebih 4 bulan kedepan bapak Slamet Riyadi dapat bersinergi dengan semua perangkat yang ada di desa Gondang dalam menjalankan roda pemerintahan di desa terlebih dalam rangka penanganan rehab rekon pasca gempa yang memang membutuhkan perhatian khusus dari Pemerintah Desa. Dan untuk semua pelaksana kewilayahan maupun Kaur Kasi desa Gondang agar memback up Penjabat yang baru ini sehingga apa yang menjadi perencanaan desa dapat tercapai,” harapnya.

Komentar atas Pelantikan Penjabat Kepala Desa Gondang Yang Baru

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Gondang

tampilkan dalam peta lebih besar