Pelatihan Pencegahan Pernikahan Anak Bagi Perangkat Desa

Administrator 07 Desember 2019 13:39:57 WIB

Gondang - Pernikahan anak atau pernikahan dini merupakan pernikahan yang dilakukan oleh pasangan yang usianya belum cukup berdasarkan hukum tertulis. Undang-Undang Repuplik Indonesia No.1 tahun 1974 pasal 6 yang mencatat bahwa usia minimal pernikahan pada laki-laki adalah 19 tahun dan perempuan di usai 16 tahun.  Walaupun dalam kenyataannya, usia tersebut juga masih sangat beresiko untuk menikah.

Fenomena pernikahan anak sangat sering ditemui di masyarakat pedesaan.  Istilah “anak gendong anak” juga muncul karena usia ibu dan anak tak ubahnya seorang kakak yang menggendong adiknya. Di desa, masih sering kita temukan anak perempuan menikah di bawah usia 15 tahun. Itu artinya satu tahun kemudian ia juga akan memiliki bayi, lalu di usia yang masih bisa dimanfaatkan untuk bermain dan belajar harus dituntut untuk mengurus bayi dan urusan-urusan keluarga lainnya.

Berangkat dari hal tersebut, Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Nusa Tenggara Barat (LPA NTB) bekerjasama dengan United Nations Children's Fund (UNICEF) menggelar Pelatihan Pencegahan Pernikahan Anak Bagi Perangkat Desa, Rabu (30/10/2019). Acara yang digelar di Hotel Surya Lombok, Mataram selama 2 hari (30-31 Oktober) ini diikuti oleh pelaksana kewilayahan, tokoh adat, tokoh agama, Bhabinkamtibmas, kader Posyandu dan Karang Taruna dari desa Gondang dan desa Sambik Bangkol.

Menurut Dian Hariani dari Yayasan Santai, pernikahan anak yang terjadi di perdesaan disebabkan beberapa faktor diantaranya ekonomi, orang tua, rendahnya tingkat pendidikan, lingkungan, dan sosial budaya. Beban ekonomi pada keluarga sering kali mendorong orang tua untuk cepat-cepat menikahkan anaknya dengan harapan beban ekonomi keluarga akan berkurang, karena anak perempuan yang sudah nikah menjadi tanggung jawab suami.

“Sering kita jumpai di desa-desa, orang tua tidak memikirkan usia anaknya apakah sudah cukup umur atau belum, yang mereka pikirkan hanya menikahkan anaknya. Apalagi ketika yang datang melamar adalah dari keluarga kaya, dengan harapan dapat meningkatkan derajatnya,” jelasnya.

Beliau menambahkan terkadang kekhawatiran orang tua terhadap anak gadisnya juga menjadi faktor pernikahan dini. Orang tua pada umumnya ingin cepat-cepat menikahkan anak gadisnya, karena mereka tak menginginkan anak gadisnya jadi perawan tua.

“Rendahnya pendidikan ataupun pengetahuan orang tua, anak dan juga masyarakat menyebabkan kecenderungan untuk menikahkan anaknya yang masih di bawah umur dan tidak berpikir panjang tentang dampak apa yang nanti akan di hadapi,” terangnya.

Oleh karenanya beliau berharap dengan pelaksanaan pelatihan ini nantinya dapat mengindentifikasi faktor penyebab utama permasalahan pernikahan anak ini di lingkungan desa masing-masing sekaligus merumuskan langkah apa saja yang akan diambil pihak Pemerintah Desa setempat untuk menekan permasalahan pernikahan anak ini.

“Kami berharap melalui pelatihan ini kita dapat mengidentifikasi segala penyebab yang masih menjadi faktor terjadinya pernikahan dini di desa, sekaligus akan kita rumuskan solusi penyelesaiannya dengan melibatkan peran dari tokoh-tokoh masyarakat, perangkat desa, perangkat kewilayahan, dan semua unsur yang terlibat di masing-masing desa,” pungkasnya.

Komentar atas Pelatihan Pencegahan Pernikahan Anak Bagi Perangkat Desa

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Gondang

tampilkan dalam peta lebih besar