Sosialisasi PUP Di Dusun Lekok Selatan

Administrator 08 Desember 2019 13:01:43 WIB

Gondang - Sebagai bentuk program tindak lanjut dari pelatihan yang telah dilaksanakan pihak Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Nusa Tenggara Barat (LPA NTB) untuk perangkat desa Gondang beberapa hari yang lalu di Mataram, pelaksana kewilayahan di masing-masing dusun melaksanakan sosialisasi terkait Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) ini. Hal tersebut dilaksanakan dalam rangka menyebarluaskan pengetahuan dan pemahaman yang telah didapat oleh para perangkat desa tersebut kepada sasaran langsung yaitu para remaja, orang tua dan masyarakat umum tentang penyebab dan dampak akibat pernikahan dini.

Seperti yang dilaksanakan oleh pelaksana kewilayahan di dusun Lekok Selatan, telah melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang Pendewasaan Usia Perkawinan ini bertempat di Mushalla Raudhatul Jannah, Selasa (05/11/2019). Pelaksana Kewilayahan Dusun Lekok Selatan, Muslihan memimpin langsung acara ini setelah diumumkan lewat pengeras suara Mushalla. Tampak antusias peserta yang hadir diantaranya remaja, orang tua, tokoh agama, dan tokoh masyarakat dusun Lekok Selatan.

Muslihan dalam penyampaiannya mengatakan bahwa pernikahan usia dini merupakan isu global yang tidak hanya ada di desa Gondang saja bahkan di seluruh dunia. Selain karena kurangnya pengawasan orang tua, salah satu penyebab terjadinya pernikahan dini menurutnya karena pergaulan bebas di kalangan anak-anak, faktor ekonomi, faktor rendahnya tingkat pendidikan, dan sosial budaya. Beban ekonomi pada keluarga sering kali mendorong orang tua untuk cepat-cepat menikahkan anaknya dengan harapan beban ekonomi keluarga akan berkurang, karena anak perempuan yang sudah nikah menjadi tanggung jawab suami.

"Pernikahan dini ini tidak hanya terjadi di desa Gondang maupun di kabupaten Lombok Utara saja, bahkan di seluruh dunia juga  terjadi hal yang namanya pernikahan dini ini. Sering kita jumpai di dusun-dusun, orang tua tidak memikirkan usia anaknya apakah sudah cukup umur atau belum, yang mereka pikirkan hanya menikahkan anaknya. Apalagi ketika yang datang melamar adalah dari keluarga mampu, dengan harapan dapat meningkatkan perekonomian,” jelasnya.

Beliau menambahkan, melalui sosialisasi ini dapat mewujudkan tindakan nyata remaja maupun masyarakat mengikuti imbauan pemerintah, agar menikah tidak dibawah umur 21 bagi perempuan dan 25 tahun bagi lelaki.

“Walau bagaimana pun, remaja merupakan objek utama dalam pembangunan SDM (Sumber Daya Manusia). Tentunya ini merupakan aksi untuk memperbaiki generasi bangsa, upaya pencegahan perkawinan di usia dini. Karena menikah di bawah umur yang tidak semestinya itu, banyak membawa dampak negatif,” kata Muslihan.

Kata beliau, apabila terjadi pernikahan di usia dini, tidak dipungkiri setelah mendapat satu atau dua anak, akan mengalami perceraian. Selain tidak mendapatkan dokumen penting seperti Kartu Keluarga maupun surat nikah, juga berdampak kepada meningkatnya angka perceraian, lantaran diduga hamil di luar nikah.

“Begitu banyak dampak negatif yang disebabkan pernikahan dini ini, oleh karena itu remaja sekarang harus diarahkan ke kegiatan positif seperti budaya, pelatihan-pelatihan, olahraga dan lainnya, tujuannya untuk mengarahkan mereka kepada hal positif. Saya berharap, semua yang hadir ini bisa menularkan kepengetahuan kepada yang lainnya dalam rangka mencegah nikah usia dini,” katanya.

Komentar atas Sosialisasi PUP Di Dusun Lekok Selatan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Gondang

tampilkan dalam peta lebih besar