Diskominfo Gelar Rakor PPID Untuk Operator Desa

Administrator 08 Desember 2019 13:05:13 WIB

Gondang - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lombok Utara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk semua operator SID Desa se Kabupaten Lombok Utara, Rabu (13/11/2019). Kegiatan ini dilaksanakan di aula Kantor Desa Tanjung Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi PPID dalam mengelola dan menyampaikan informasi yang dimiliki oleh badan publik, khususnya pemerintah desa kepada publik sesuai dengan amanat dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sekdis Kominfo Kabupaten Lombok Utara, Drs. Suriadi, M. Pd dalam pengantarnya menyampaikan bahwa pada era sekarang ini kita tidak dapat melarang maupun membatasi masyarakat dalam mengakses segala macam informasi. Keterbukaan dan akuntabilitas Badan Publik menjadi semakin penting untuk dilaksanakan dalam era globalisasi, karena sudah tidak ada lagi ruang dan sekat yang membatasi akses masyarakat untuk memperoleh informasi yang seluas luasnya.

Oleh karenanya, badan publik baik di tingkat pusat, daerah maupun desa sudah saatnya membuka diri untuk dapat mempublikasikan informasi terkait dengan perumusan kebijakan, program dan kegiatan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan. Demikian juga, informasi yang disampaikan masyarakat menjadi masukan bagi badan publik dalam proses perumusan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, sehingga tercipta komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat.

“Sedemikian pentingnya peran PPID ini, melalui kegiatan ini diharapkan bagaimana kita mengefektifkan lagi peran aktif operator PPID ini dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi,” jelasnya.

Namun penyampaian informasi itu, lanjutnya, harus memperhatikan mekanisme dalam penyampaian informasi. Ada beberapa informasi yang sifatnya wajib disediakan dan diumumkan secara berkala dan disediakan setiap saat, namun ada juga informasi yang didokumentasikan oleh badan publik bersifat rahasia yang dikecualikan untuk disampaikan karena harus melalui prosedur permintaan. Oleh karenanya beliau berharap agar para operator PPID ini dapat lebih mengetahui dan dapat memilah informasi apa saja yang akan disampaikan ke publik nantinya.

“Sesuai dengan ketentuan UU bahwa ada beberapa informasi yang bersifat rahasia yang dikecualikan yang tidak dapat diberikan kepada setiap orang atau kepada khalayak, hal ini dikarenakan informasi itu apabila dibuka akan dapat membahayakan negara, merugikan kepentingan umum, merugikan pribadi seseorang, dan mengganggu rahasia jabatan seseorang,” jelasnya.

Sementara itu Kasi Tata Kelola Dan Layanan E-Goverment, Suopat Tri A.S, S. Kom selaku penyelenggara mengatakan Rakor ini juga dimaksudkan untuk menggali formulasi yang tepat untuk mengoptimalkan peran dan fungsi PPID di lingkungan Pemerintah Desa. Beliau tidak menafikkan jika selama ini operator PPID yang ada di desa tidak bisa maksimal memberikan informasi publik dikarenakan operator PPID desa selalu dibebankan pekerjaan yang lain selain tupoksi mereka. Oleh karenanya melalui Rakor ini beliau berharap agar semua  operator desa memberikan masukan-masukan ataupun menyampaikan semua kendala maupun keluhan yang mereka temukan di pemerintah desa.

"Kami berharap semua operator yang ada di desa agar kita bersama-sama mencari formulasi yang tepat sehingga PPID ini dapat berjalan sesuai dengan amanat UU Keterbukaan Publik. Apapun kendala maupun permasalahan yang ada akan kita tampung sebagai acuan kita sebelum nanti pihak Kominfo akan langsung turun ke masing-masing desa sebagai tindak lanjut dari Rakor ini," pungkasnya.

Komentar atas Diskominfo Gelar Rakor PPID Untuk Operator Desa

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Gondang

tampilkan dalam peta lebih besar