Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Gondang tahun 2016

Administrator 14 November 2016 17:54:15 WIB

Kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas Perangkat Desa Gondang  2016 di desa Gondang, Kec. Gangga Kab. Lombok Utara pada Senin tanggal 14 Nopember 2016 (14 Safar 1438 H) dilaksanakan di Aula Kantor Desa Gondang. Pelatihan tersebut diikuti oleh semua perangkat yang ada di desa Gondang baik yang ada di sekretariat maupun di kewilayahan.

Acara pelatihan ini dimoderatori oleh Sekdes desa Gondang, Supriadi S. Sos yang kemudian dilanjutkan pengantar oleh Kepala Desa Gondang, Ahmad Jauhari. Dalam pengantarnya, Kepala Desa menyampaikan terima kasih kepada kedua nara sumber yaitu Kabag Pembangunan dan Kepala Seksi  Pemerintahan Umum Kecamatan Gangga yang meluangkan waktu untuk hadir memberikan materi kepada para peserta pelatihan ini. Kepala Desa sangat berharap kepada para peserta agar dapat menggunakan waktu pelatihan ini dengan baik, dapat mengambil ilmu dari para nara sumber, dan dapat menanyakan segala bentuk unek-unek terkait dengan permasalahan yang dihadapi di desa. Selanjutnya dengan memohon ridho Allah SWT, Kepala desa Gondang secara resmi membuka acara pelatihan peningkatan kapasitas perangkat desa ini.

Untuk penyampaian materi pertama disampaikan oleh Kepala Seksi Pemerintahan Umum Kecamatan Gangga, Bapak Abdul Hafidz dengan tema Integrasi PTPKAD Dengan TPK Dalam Perencanaan Dan Penatausahaan Program Kegiatan Di Desa. Sebelum penyampaian materi, Abdul Hafidz mengharapkan adanya sharing pengalaman antara narasumber dengan para peserta pelatihan sehingga pelatihan tidak monoton dan membosankan. Dalam pemaparannya beliau berpesan kepada semua peserta agar dalam melaksanakan segala macam bentuk kegiatan harus mempunyai payung hukum baik itu berupa Undang-Undang maupun Peraturan-Peraturan serta harus didukung oleh bukti-bukti yang lengkap dan syah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan jika suatu saat ada audit yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Beliau juga memaparkan dasar-dasar hukum yang digunakan dalam pengelolaan keuangan di desa, seperti: UU No. 32/2004, PP 72 tahun 2005, PP 73 tahun 2005, dan Permendagri 37/2007.

Selanjutnya nara sumber dari Kabag Pembangunan, Bapak Kaharizal memaparkan Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 42 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa Di Desa. Beliau menjelaskan tentang prinsip daripada pengadaan barang dan jasa di desa adalah dilakukan secara swakelola. Pengadaan secara swakelola sebagaimana dimaksud di atas, dilaksanakan dengan cara: memaksimalkan penggunaan material/bahan dari wilayah setempat, cara gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat setempat, memperluas kesempatan kerja, dan pemberdayaan masyarakat setempat. Prinsip tersebut juga harus efisien, efektif, transparan, pemberdayaan masyarakat, gotong royong, dan  akuntabel. Selanjutnya etika  pengadaan barang/jasa di Desa harus memperhatikan hal-hal seperti: patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, mencegah kebocoran dan pemborosan keuangan desa, dan bertanggung jawab. Lebih lanjut, Kaharizal menambahkan bahwa terkait dengan pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas sumber daya masyarakat desa khususnya para aparat desa, untuk dapat membuat atau menciptakan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel sesuai dengan aturan yang berlaku.

Komentar atas Pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Gondang tahun 2016

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Gondang

tampilkan dalam peta lebih besar