Sosialisasi Pemilihan Kepala Dusun/ Pelaksana Kewilayahan Karang Kates
Administrator 09 Januari 2017 17:46:00 WIB
Sosialisasi Pemilihan Kepala Dusun/Pelaksana Kewilayahan untuk Dusun Karang Kates dilaksanakan pada hari Jumat (malam Sabtu), 6 Januari 2015/7 Rabiul Akhir 1438 H bertempat di Masjid Darul Ihsan Karang Kates. Acara ini dilaksanakan sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Dusun/Pelaksana Kewilayahan Dusun Karang Kates. Acara yang dilaksanakan oleh panitia seleksi dari desa Gondang ini dihadiri oleh panitia seleksi Desa Gondang, perangkat Desa Gondang, BPD, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemerintahan, tokoh pemuda, dan masyarakat dusun Karang Kates.
Dalam sosialisasi ini, panitia menyampaikan beberapa hal yang berkaitan tentang pemilihan perangkat kewilayahan seperti syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon, baik itu syarat umum dan syarat khusus. Syarat umum seperti berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau sederajat, berusia 20 tahun sampai 42 tahun, serta melengkapi persyaratan administrasi. Selain syarat umum tersebut, calon juga harus memenuhi syarat khusus seperti surat-surat pernyataan yang telah disiapkan oleh panitia pelaksana. Panitia juga menerangkan hal-hal yang dapat menyebabkan perangkat desa bisa diberhentikan dari jabatannya sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara No. 13 Tahun 2016. Sosialisasi ini berlangsung menarik karena masyarakat juga ikut serta berpartisipasi memberikan pertanyaan ataupun masukan seputar masalah pemilihan kepala Dusun/Pelaksana Kewilayahan di Dusun Karang Kates ini.
Adapun syarat-syarat untuk pemilihan Kepala Dusun/Pelaksana Kewilayahan ini dapat di download di dokumen lampiran di bawah ini:
Dokumen Lampiran : Syarat-Syarat Calon Pelaksana Kewilayahan
Komentar atas Sosialisasi Pemilihan Kepala Dusun/ Pelaksana Kewilayahan Karang Kates
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |